Komplotan penjual materai bekas hasil rekondisi raup untung besar

Secara bersamaan, polisi juga membongkar komplotan pemalsu materai.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa materai palsu. Antara Foto

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik tindak pidana pemalsuan dan rekondisi meterai. Komplotan pemalsu materai ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.

“Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroperasi sudah dua tahun,” kata Kombes Pol Bastoni di Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Bastoni menjelaskan, kasus rekondisi materai melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi. Selanjutnya, materai tersebut dijual kembali pada masyarakat seolah-olah materai baru.

Dari kasus rekondisi materai, petugas mengamankan 2.169 meterai dengan nominal Rp6.000 yang sudah dibersihkan. Serta 650 meterai materai nominal Rp6.000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.