sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komplotan penjual materai bekas hasil rekondisi raup untung besar

Secara bersamaan, polisi juga membongkar komplotan pemalsu materai.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 21 Agst 2019 09:02 WIB
Komplotan penjual materai bekas hasil rekondisi raup untung besar

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik tindak pidana pemalsuan dan rekondisi meterai. Komplotan pemalsu materai ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.

“Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroperasi sudah dua tahun,” kata Kombes Pol Bastoni di Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Bastoni menjelaskan, kasus rekondisi materai melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi. Selanjutnya, materai tersebut dijual kembali pada masyarakat seolah-olah materai baru.

Dari kasus rekondisi materai, petugas mengamankan 2.169 meterai dengan nominal Rp6.000 yang sudah dibersihkan. Serta 650 meterai materai nominal Rp6.000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.

Sedangkan kasus pemalsuan materai melibatkan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini, kedua tersangka sengaja membeli materai palsu dengan harga murah untuk dijual kembali kepada masyarakat. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah materai dengan nominal Rp6.000 yang diduga palsu.

Bastoni mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi Peruri untuk memverifikasi keaslian meterai. Selain itu, pihaknya juga menggandeng otoritas pajak untuk mengalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karna materai itu ada nilai cukainya," tutur Bastoni.

Sponsored

Kasus serupa pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada 26 Juni 2019, petugas mengamankan dua orang penjual materai rekondisi melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping materai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar materai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 keping materai yang sudah digunakan dengan nominal Rp6.000. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid