Kompolnas wacanakan cabut kewenangan penyelidikan dan penyidikan di polsek

Polsek diharapkan melakukan pendekatan dialog dan mediasi dalam menangani tindak pidana.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus. Ihwal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga Ketua Kompolnas.

Mahfud menjelaskan, diharapkan polsek-polsek mengutamakan pendekatan restorative justice ketimbang fokus pada pemidanaan, yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pendekatan restorative justice, mekanisme pemidanaan terhadap suatu tindak pidana diubah menjadi dialog dan mediasi. Dengan demikian, polsek akan sebatas berfungsi membangun ketertiban dan keamanan secara persuasif, serta melakukan pengayoman kepada masyarakat. 

"Polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum berdasar KUHP," kata Mahfud usai melakukan audiensi tentang Kompolnas bersama Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Adapun penanganan kasus pidana, kata Mahfud, akan diproses di polres kota dan kabupaten. Pertimbangan karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota.