Konglomerat diduga terlibat pencucian uang ajukan praperadilan

Konglomerat bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan Jusuf merupakan CEO Sugar Group Companies. Dia tercatat sebagai orang terkaya ke-44 dari 150 konglomerat di Indonesia pada 2018 versi majalah Globe Asia. Dia ditaksir memiliki kekayaan US$965 juta setara Rp14,2 triliun. / Facebook

Konglomerat bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang akan digelar pada 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata seorang petugas meja informasi sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.

Dari informasi yang dihimpun, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law terkait pengajuan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018.

Gugatan terbaru ini tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.