Konglomerat Samin Tan disebut dalam korupsi PLTU Riau-1

Konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) Samin Tan disebut dalam sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) Samin Tan disebut dalam sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1. / Antara Foto

Konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) Samin Tan disebut dalam sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng.

Eni mengakui Mekeng memintanya untuk membantu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN) dalam putusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

"Kebetulan memang ia (Mekeng) ketua fraksi saya kan di DPR, ketua fraksi saya meminta untuk membantu perusahaan itu," ucap Eni saat diwawancarai oleh wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (2/1).

Selain itu, Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintah Mekeng untuk mengurus putusan perkara Borneo Lumbung Energy & Metal. Namun, dia tidak bersedia memberikan jawaban apakah perintah Mekeng merupakan arahan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartarto.