Konsekuensi jika Rizieq Shihab terus mangkir

Polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Rizieq Shihab (tengah), memberikan keterangan saat bertemu Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2017). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika terus menerus mangkir, polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa.

"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12).

Tidak hanya mangkir, Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry menyayangkan kejadian tersebut.

"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.

Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," katanya.