KontraS nilai ada kejanggalan dalam pemilihan 8 hakim ad hoc

Pemilihan delapan hakim ad hoc kasus Paniai dianggap dapat membuat persidangan tidak optimal.

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023. Foto Kontras.org

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat adanya kejanggalan pada delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang terpilih untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. KontraS menilai, kejanggalan tersebut berpotensi membuat jalannya proses persidangan tidak berjalan dengan optimal.

"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Fatia mengatakan, pengamatan KontraS didasari fakta adanya penundaan waktu pengumuman hakim terpilih. Pengumuman disampaikan pada Senin (25/7), padahal semula dinyatakan akan disampaikan pada Jumat (22/7).

Pandangan ini juga didukung adanya perbedaan pengumuman jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi di tiap tingkatan pengadilan, yakni untuk tingkat pertama dan banding.

"Masing-masing tingkat diisi oleh empat nama hakim. Padahal, semula Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. menyatakan dalam keterangannya kepada media bahwa akan ada 12 hakim yang direkrut," ujar Fatia.