KontraS soroti okupasi TNI dan pendekatan militeristik di ruang sipil

KontraS mendesak pemerintah melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran.

Ilustrasi personel TNI. Foto Antara/Umarul Faruq

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kembali peran dan fungsi TNI. Berdasarkan hasil pemantauan Oktober 2021-September 2022, terjadi fenomena merebaknya agenda militerisme.

Hal tersebut, menurut KontraS, menjadikan instrumen kekuatan militer sebagai pendukung jalannya kekuasaan dan tecermin dalam berbagai tindakan.

"Dalam kurun setahun ini saja, anggota militer aktif ataupun yang berstatus purnawirawan tak malu menunjukan eksistensi untuk duduk di posisi strategis dalam kancah perpolitikan," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/10).

Fatia menuturkan, berbagai langkah dilakukan untuk menunjukkan eksistensi TNI di kancah politik. Misalnya, menempatkan personel TNI di jabatan kementerian hingga menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

KontraS juga menyoroti langkah yang diambil untuk menjadikan sipil berwatak militer. Misalnya, mengaktifkan komponen cadangan (komcad) berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN), dan Resimen Mahasiswa (Menwa) sebagai komponen pertahanan.