Korban gempa Lombok tagih janji Jokowi

Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menagih janji Presiden Jokowi lantaran hingga kini belum memperoleh bantuan.

Presiden Joko Widodo saat meninjau kondisi korban gempa Lombok, NTB. / Facebook

Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menagih janji Presiden Jokowi lantaran hingga kini belum memperoleh bantuan.

Sahril, Kepala Desa (Kades) Jeringo, Kabupaten Lombok Barat, NTB, mengakatakan, masyarakat menunggu realisasi bantuan pemerintah seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami butuh bukti, bukan janji," kata dia, Jumat (11/1). Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan, ketikan mendekati Pemilihan Presiden RI, baru pemerintah merealisasikan bantuan.

Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat (korban gempa) sesuai dengan Inpres Nomor 5/2018 tersebut dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2/2018 tentang penggunaan dana siap pakai (DSP).

Dalam dua aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp50 juta untuk kategori rusak berat, Rp25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp10 juta untuk kategori rusak ringan.