Korban judi online: Ibu rumah tangga, sopir truk, hingga tukang ojek

Pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas) agar lebih efektif mengatasi masalah judi online.

Ilustrasi judi online. Freepik

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama di tengah munculnya fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia. Hal itu demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Meskipun jumlah pengguna judi online di Indonesia masih relatif kecil secara statistik, ternyata dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan judi online cukup besar. Salah satu masalah yang sering kali terjadi adalah, masyarakat terjebak dalam utang akibat kehilangan seluruh aset mereka dalam meja taruhan.

Selain itu, kualitas kehidupan juga terdegradasi karena produktivitas menurun akibat banyaknya waktu yang terbuang untuk berjudi. Apalagi, pelaku juga cenderung mengabaikan kebutuhan primer keluarga. Tidak heran jika, hal itu menyebabkan konflik dalam rumah tangga. Juga menimbulkan masalah sosial di masyarakat, seperti peningkatan tindak kriminal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebagai regulator pemakaian media digital di Indonesia, secara tegas menyatakan, judi daring adalah kegiatan ilegal. Segala bentuk permainan judi di media internet merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Itu sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP yang menyatakan, kalau para pemain judi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, perkembangan praktik judi online semakin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Dari ibu rumah tangga, sopir truk, tukang ojek, hingga tukang bakso. Tidak heran, jika, perputaran uang judi online sangat besar yakni, mencapai Rp347 triliun per tahun.