Korporasi mesti patuhi aturan ini jika tak mau seperti PT DGI

KPK telah mencabut hak lelang proyek PT Duta Graha Indah karena terlibat kasus korupsi. 

Febri Diansyah saat melaksanakan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada korporasi untuk mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, jika tidak ingin bernasib seperti PT Duta Graha Indah atau yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis, (22/11) telah mencabut hak lelang proyek PT Duta Graha Indah karena terlibat kasus korupsi. 

“KPK mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, (23//11).

Selain itu, kata Febri, korporasi dalam menjalankan sebuah proyek agar tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum untuk para pejabat di Indonesia. 

“Karena resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu,” ujarnya.