Dianggap rusak lingkungan di Riau, PT TFDI didenda Rp14 miliar

Perusahaan disebut lalai sehingga mengakibatkan kebakaran lahan gambut sampai mencemari udara di Riau

Seorang petugas kepolisian memadamkan lahan gambut. Antara Foto

Jikalahari Riau mengapresiasi kepada hakim yang terdiri atas Lia Yuwannita, Risca Fajarwati, dan Dewi Hesti Indria karena memvonis PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) dengan denda Rp1 miliar. Selain denda, PT TFDI diminta membayar ganti rugi sebesar Rp13 miliar karena aktivitasnya yang merusak lingkungan.

"Putusan ini sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau," kata Koordinator Jikalahari Riau, Made Ali, di Pekanbaru, Senin, (1/10).

Menurut Made, vonis diberikan kepada PT TFDI karena lahan gambut yang menjadi tanggung jawabnya seluas 140 hektare terbakar dalam rentang Februari sampai Maret 2014. Hal tersebut mengakibatkan buruknya kualitas udara. Bahkan hal tersebut masuk dalam kriteria kerusakan lingkungan hidup.

Ia mengatakan bahwa majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," katanya.