Kasus korupsi Bakti Kominfo, JPU minta Irwan baca ulang surat dakwaan

JPU mengatakan, di muka persidangan Irwan telah mengaku bekerja sebagai Komisaris PT Solitech Media Synergy.

Terdakwa Irwan Hermawan. Foto: istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Irwan Hermawan, keliru dalam menafsirkan frasa ‘error in persona’ yang disampaikan di eksepsi. Hal ini diketahui dalam persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, di PN Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/7).

JPU mengatakan, di muka persidangan Irwan telah mengaku bekerja sebagai Komisaris PT Solitech Media Synergy. Tetapi dalam eksepsi, kubu Irwan membantah hal ini dengan menganggap error in persona yang disampaikan oleh JPU di surat dakwaan.

“Dengan demikian dalil atau alasan keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata JPU di PN Jakpus, Kamis (20/7). 

Kemudian, terkait dakwaan yang bersifat prematur dan perkara perdata, JPU menyebut, perbuatan Irwan dengan terdakwa lain telah berakibat kerugian bagi keuangan negara. Kerugian tersebut juga telah dihitung oleh auditor dari BPKP.

JPU berpendapat kerugian keuangan negara sudah nyata dan pasti yang dimintakan kepada ahli BPKP untuk melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada saat proses penyidikan. Perhitungannya telah dituangkan di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor :PE-03.03/SR/SP- 319/DS/02/2023 tanggal 6 April 2023 atas kasus tersebut.