Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung tetapkan 3 tersangka

Dirut BAKTI jadi tersangka korupsi pengadaan BTS 4G.

Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo. Dok Kejagung.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Adapun ditetapkan tiga tersangka,” katanya dalam keterangan, Rabu (4/1).

Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.