sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung tetapkan 3 tersangka

Dirut BAKTI jadi tersangka korupsi pengadaan BTS 4G.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 04 Jan 2023 20:57 WIB
Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung tetapkan 3 tersangka

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Adapun ditetapkan tiga tersangka,” katanya dalam keterangan, Rabu (4/1).

Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Anang berperan, karena telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sponsored

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujarnya.

Sementara, Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis, di mana kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” ucapnya. 

Berita Lainnya
×
tekid