Korupsi bansos, KPK periksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal

Politikus PDIP itu akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek.

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Penyidikan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 masih berjalan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Akhmat Suyuti, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bersama pengacara Hotma Sitompul, dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen atau PPK), " ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Tak hanya dua orang tersebut, KPK juga memanggil istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom. Namun, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Adi Wahyono.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Keduanya terduga penyuap dalam kasus pengadaan bansos.