Korupsi barang kena cukai, KPK geledah 3 rumah di Kepri

Ketiga rumah yang digeledah berada di Jalan Haji Ungar, Jalan Sultan Sulaiman, dan Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang, pada Selasa (2/3).

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 2016-2018.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kegiatan berlangsung pada Selasa (2/3). Namun, dirinya tidak menyebut secara spesifik pemilik rumah yang digeledah penyidik kecuali seluruhnya masih terkait perkara. 

Tiga rumah tersebut berada di Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Haji Ungar, dan Perumahan Rawa Sari yang semuanya ada di Tanjung Pinang, Kepri. "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelasnya dalam keterangannya, Rabu (3/3). 

Menurut Ali, berkas yang ditemukan dari tiga rumah tersebut akan diverifikasi dan dianalisis. Selanjutnya, dilakukan pembeslahan.

"Dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," katanya.