Korupsi barang kena cukai, KPK usut pengurusan kuota rokok

KPK hingga kini belum mengumumkan detail kasus ini, seperti penetapan tersangka, dengan dalih sesuai kebijakan pimpinan.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/3) telah memeriksa dua saksi kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), 2016-2018. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dua saksi yang dimaksud ialah Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra. Keduanya dari unsur swasta.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," ujar Ali, Selasa (16/3).

KPK mengumumkan menyidiki kasus ini pada Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.