Korupsi BTS 4G, Kejagung kembali periksa adik Johnny Plate

Gregorius diperiksa bersama 10 orang lainnya.

Kejagung kembali memeriksa adik bekas Menkominfo Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.Kejagung kembali memeriksa adik bekas Menkominfo Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Rabu (7/6/2023). Dokumentasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Rabu (7/6). Salah satu yang dipanggil adalah adik bekas Menkominfo Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate.

"Kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan Tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Adapun identitas saksi lainnya yang turut dipanggil adalah auditor utama Itjen Kominfo, DS; Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, FR; Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, G; Komisaris PT Rekayasa Industri, MM; dan Project Director ZTE, AK.

Kemudian, pegawai Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, YAU; staf PT Huawei Tech Investment, MMP; Direktur PT Multi Tiana Data, BP; karyawan PT Sansane Exindo, YS; serta Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, LTJH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.