Korupsi BTS 4G, Kejagung periksa kerabat Menkominfo Johnny Plate

Kejagung juga memeriksa Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, sebagai saksi dalam kasus serupa.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1). Salah satunya adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (25/1).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Kedua saksi lain yang diperiksa adalah Gregorius Alex Plate (GAP) dan MM. GAP merupakan kerabat Menkominfo, Johnny G. Plate, sekaligus staf khususnya pada 2020.

Usman Kansong bukan pejabat pertama Kominfo yang diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti; Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI Kominfo, Danny Januar.