Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Ada pengaturan tender

Kejagung memanggil sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi data hasil penggeledahan.

Ilustrasi BTS 4G Kominfo. Dok Freepik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menemukan bukti perbuatan pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan adanya rekayasa pengadaan proyek BTS 4G. Diketahui, proyek itu sendiri di bawah program Bakti Kominfo.

"Memang ada pengaturan tender di sana," ujar Febrie kepada Alinea.id, Kamis (17/11).

Ditambahkan Direktur Penyidikan, Kuntadi, penyidik sudah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan. Oleh karenanya, semua data tersebut akan dikonfirmasi kebenarannya.

"Makanya kami panggil dari pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan itu untuk dikonfirmasi apa yang kami dapat," tuturnya.