Korupsi Bupati Kebumen, KPK tetapkan korporasi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT PR atau PT TRADHA yang milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menetapkan PT PR atau PT TRADHA yang milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT PR atau PT TRADHA yang milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas sehingga seolah-olah bukan PT TRADHA yang mengikuti lelang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/5).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mohammad Yahya Fuad (MYF) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Mohammad Yahya Fuad selaku pengendali PT PR atau PT TRADHA, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan sesuai Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.