Korupsi emas Antam 7 ton, Kejagung target 4 orang lain

Keempat pihak lain itu sudah diperiksa dan diadili Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan 4 orang lain dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas Antam 7 ton.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas General Manager (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Abdul Hadi Aviciena, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas di Bukti Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 Antam. Tersangka pertama adalah pengusaha properti yang juga crazy rich Surabaya, Budi Said.

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam pidana 20 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menerangkan, timnya sudah mengantongi 4 inisial lain yang terlibat dalam perkara serupa. Mereka adalah Kepala BELM Surabaya 1 Antam, Endang Kumoro (EA); Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD); General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni (EA).

"Saat ini, masih kami kaji konstruksi hukumnya [untuk keempat inisial]," ucapnya, Jumat (2/2).

Keempatnya tengah menjalani pemidanaan per Desember 2023 menyusul adanya vonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus yang beririsan dengan perkara korupsi jual beli emas di BELM Surabaya 1 Antam. Perkara itu hanya terkait transaksi emas 152,8 kg senilai Rp92,2 miliar kepada Budi Said, sedangkan total emas yang dijual sebesar 7 ton.