Korupsi impor garam, Kejagung periksa anak buah Airlangga

Belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.

"[Musdhalifah] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Pemeriksaan anak buah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ini oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. 

Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam menyidiki kasus tersebut. Kerugian negara juga masih dihitung. Namun, sedikitnya tiga lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah digeledah guna mencari alat bukti dan barang bukti.

Kasus ini bermula dari keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI pada 2018. Namun, diterbitkan tanpa melakukan verifikasi sehingga dinilai terjadi kerugian keuangan dan perekonomian negara.