sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi impor garam, Kejagung periksa anak buah Airlangga

Belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 20 Sep 2022 17:36 WIB
Korupsi impor garam, Kejagung periksa anak buah Airlangga

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.

"[Musdhalifah] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Pemeriksaan anak buah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ini oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. 

Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam menyidiki kasus tersebut. Kerugian negara juga masih dihitung. Namun, sedikitnya tiga lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah digeledah guna mencari alat bukti dan barang bukti.

Sponsored

Kasus ini bermula dari keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI pada 2018. Namun, diterbitkan tanpa melakukan verifikasi sehingga dinilai terjadi kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, importir memakai stempel SNI pada garam industri yang didatangkannya. Akibatnya, stok di pasaran berlebih dan UMKM tidak mampu bersaing dengan garam impor, yang harganya lebih miring.

Atas dasar itu, Kejagung akan menjerat para pelaku dalam perkara ini dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid