Korupsi IPDN, KPK panggil direktur PT Mayang Sakti

Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom.

Gedung IPDN Jatinangor./ ipdn.ac.id

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Zaliansyah tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (24/7).

Tim penyidik akan menggali keterangan dari Zaliansyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (29/7).

Selain Zaliansyah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendagri, Mahendra Basuki; serta dua karyawan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., M Mabruri dan Agus Hariyanto. Ketiganya juga akan diperiksa terkait peran serta Dudy Jocom dalam kasus ini.

Dudy tidak bertindak seorang diri dalam kasus ini. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.