Korupsi jalan di Bengkalis, KPK akan periksa 6 saksi

Selain Indrawan, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok. KPK RI.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019 Indrawan Sukmana. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, menggunakan anggaran multiyears 2013-2015.

Selain Indrawan, penyidik akan periksa lima orang lain dalam kasus yang sama. Masing-masing, PNS, Heri Indra Putra; pensiunan PNS, Erwin Achyar; pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin; wiraswasta, Asmawi; dan Abdul Kadir.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi MB (Direktur PT Arta Niaga Nusantara atau ANN, Melia Boentaran) TPK (tindak pidana korupsi) proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Bersama Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS), Melia telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021.Melia di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan koleganya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.