Korupsi jalan di Bengkalis, KPK panggil 5 saksi

Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa lima saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Satu di antaranya karyawan CV Talilo, Robert Kawatu.

Lalu, swasta Rudy Arthur Sihombing dan Saleh Parulian; pihak PT Iba Binamix, Tok Antonio Widjanarko; dan Jony Djaliman dari PT Jawara Kreasi Cemerlang.

"Semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handoko Setiono, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara atau ANN)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Bersama Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB), Handoko telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021. Dia mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, meskipun sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kab. Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.