Korupsi Krakatau Steel dituntut 10 dan 12 tahun bui

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., dituntut 10 dan 12 tahun bui.

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., dituntut 10 dan 12 tahun bui. Alinea.id/Khaerul Anwar

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., dituntut 10 dan 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Ketua Bapelkes KS Herman Husodo dan Manager Investasi Bapelkes KS Triono dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah merugikan uang negara sebesar Rp118 miliar. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 66 ayat 1 KUHP," kata JPU Kejati Banten yang dibacakan Erlangga Jayanegara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Banten, Rabu (17/7).

JPU menuntut Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta dan sudah dititipkan ke Kejati Banten.