sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Krakatau Steel dituntut 10 dan 12 tahun bui

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., dituntut 10 dan 12 tahun bui.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 18 Jul 2019 04:02 WIB
Korupsi Krakatau Steel dituntut 10 dan 12 tahun bui

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., dituntut 10 dan 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Ketua Bapelkes KS Herman Husodo dan Manager Investasi Bapelkes KS Triono dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah merugikan uang negara sebesar Rp118 miliar. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 66 ayat 1 KUHP," kata JPU Kejati Banten yang dibacakan Erlangga Jayanegara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Banten, Rabu (17/7).

JPU menuntut Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta dan sudah dititipkan ke Kejati Banten.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Sementara, terdakwa manager investasi Bapelkes KS Triono dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Untuk Triono, JPU tidak membebankan uang pengganti.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan terdakwa berperan aktif dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Erlangga menambahkan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Herman Husodo bersama Triono, Ryan Anthoni (Dirut PT Novagro Indonesia dan Dirut PT Lintasan Global Nusantara), juga Andy Gouw (Direktur PT Bahari Megamas) melakukan investasi yang tidak diatur dalam arahan investasi Yayasan Bapelkes KS.

Terdakwa Herman tidak melakukan kajian terhadap pelaksanaan investasi dan tidak sesuai dengan persyaratan dalam arahan investasi yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 16 tahun  2001 tentang yayasan Jo undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Investasi antara Yayasan Bapelkes KS dengan PT Novagro Indonesia, dan PT LGN, telah memperkaya terdakwa Herman Husodo sebesar Rp90 juta atau 10% dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp30 juta. Terdakwa juga dituding telah memperkaya Triono Rp160 juta atau 10% dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp100 juta.

Dalam kasus itu, terdakwa Herman juga telah memperkaya Ryan Anthoni selaku Direktur Utama PT Novagro sebesar Rp64 miliar, memperkaya Direktur PT LGN Budi Santoso sebesar Rp14 miliar, memperkaya Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Kasih Industri Indonesia sebesar Rp13 miliar, dan memperkaya Andy Gouw selaku Direktur PT Bahari Megamas sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, Yayasan Bapelkes KS juga melakukan kerja sama investasi dengan PT Bahari Megmas, terdakwa Herman Husodo telah memperkaya Andy Gouw sebesar Rp1 miliar, Ryan Antony sebesar Rp10,5 miliar dan Budi Santoso sebesar Rp13,4 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Banten pada 2 Juni 2017, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara dalam penggunaan dana prokespen karyawan PT KS.

Berita Lainnya
×
tekid