Korupsi Masjid Sriwijaya, 3 tersangka dilimpahkan ke JPU

Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dilakukan di Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Adapun empat berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama
LPLT (Laonma PL Tobing), AA (Agustinus Antoni), AN (Ahmad Najib), dan LS (Loka Sangganegara)" ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Leonard mengatakan, pada Senin (13/12) empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi P-21 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Tiga orang tersangka, yaitu tersangka AA, tersangka AN, dan tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang," ujarnya.

Lalu, tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain, yaitu kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.