Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung sita rekening senilai Rp90 miliar

Empat rekening milik para tersangka tersebut diduga terdapat aliran uang hasil korupsi PDPDE Sumsel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran rekening empat tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyatakan, empat rekening milik para tersangka tersebut diduga terdapat aliran uang hasil korupsi PDPDE Sumsel. Namun, tidak dirinci berapa rekening yang dilakukan pemblokiran.

"Total uangnya Rp90 miliar," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (24/11).

Menurut Supardi, terkait pemblokiran itu penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Salah satu yang dilakukan pemeriksaan kemarin (23/11) adalah istri tersangka Muddai Madang bernama Ratna Yulita.

"Pemeriksaannya terkait aliran uang MM. Nanti biar di pengadilan yang memutuskan apakah semua uang itu hasil dari korupsi PDPDE Sumsel," ucapnya.