Korupsi Pertamina, Kejagung panggil tiga saksi

Kejagung kembali dalami kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009. 

Sejumlah peserta Siswa Mengenal Nusantara (SMN) asal Papua melintas di depan logo PT Pertamina (Persero) / Antara Foto

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009. 

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan memanggil tiga saksi untuk kasus ini. Ketiganya, yakni Fredrik Siahaan, Bayu dan Hernandes akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya secara bergantian. 

Rabu (12/9) lalu, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. “Dia diperiksa sebagai saksi tersangka lain,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (14/9).

Karen diperiksa Rabu pagi sejak pukul 09.00-14.00, setelah sebelumnya dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus dan 30 Agustus lalu.

Pada pemanggilan pertama, Karen mengaku sakit dan memberikan surat dokter melalui pengacaranya. Kendati demikian, dalam mangkirnya Karen yang kedua, tim penyidik JAMPidsus Kejagung menyatakan akan memanggil paksa apabila Karen kembali mangkir dalam pemanggilan selanjutnya.