sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Pertamina, Kejagung panggil tiga saksi

Kejagung kembali dalami kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Sep 2018 16:44 WIB
Korupsi Pertamina, Kejagung panggil tiga saksi

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009. 

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan memanggil tiga saksi untuk kasus ini. Ketiganya, yakni Fredrik Siahaan, Bayu dan Hernandes akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya secara bergantian. 

Rabu (12/9) lalu, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. “Dia diperiksa sebagai saksi tersangka lain,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (14/9).

Karen diperiksa Rabu pagi sejak pukul 09.00-14.00, setelah sebelumnya dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus dan 30 Agustus lalu.

Pada pemanggilan pertama, Karen mengaku sakit dan memberikan surat dokter melalui pengacaranya. Kendati demikian, dalam mangkirnya Karen yang kedua, tim penyidik JAMPidsus Kejagung menyatakan akan memanggil paksa apabila Karen kembali mangkir dalam pemanggilan selanjutnya.

Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. 

Kasus ini terjadi tahun 2009 saat  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya atau cash call dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga, direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Sponsored

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Galaila, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Sementara mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid