Korupsi proyek Bakamla, KPK tahan 2 tersangka

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korups pengadaan perangkat transportasi informasi terintegritas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Demikian kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam jumpa pers, Selasa (1/12).

Para tersangka adalah Leni Marlena (LM) yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Ma'ruf (JAM) berstatus anggota ULP Bakamla tahun anggaran 2016. Karyoto mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020.

"Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka JAM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," ujarnya.

Pada perkaranya, Karyoto menjelaskan diawali dari operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016. Saat itu, KPK menangkap Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Fahmi Darmawansyah sebagai Direktur PT Merial Esa, dan dua pihak swasta Hardy Stefanus serta Muhammad Adami Okta.

"Saat ini, keempatnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. Pengembangan kasus ini menjadikan PT Merial Esa sebagai korporasi tersangka korupsi dalam suap pengadaan satelit dan drone Bakamla.