Korupsi Rp85 miliar, bekas Rektor Unair diperiksa KPK

Hingga kini, KPK belum menahan Fasichul sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi alat kesehatan dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007-2012.

"Yang bersangkutan (Fasichul) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/12).

Dalam perkaranya, Fasichul yang menjabat sebagai rektor Unair pada periode 2006 sampai 2015 diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya dirinya sendiri. Upaya itu dilakukan melalui pengadaan alat kesehatan dan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007-2012.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menaksir kerugian negara atas perbuatan Fasichul mencapai Rp85 miliar. Adapun total proyek pembangunan RS Pendidikan Unair mencapai Rp300 miliar.

Hingga kini KPK belum menahan Fasichul sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun demikian, belum diketahui pasti bekas Rektor Unair itu dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini atau tidak.