Korupsi satelit, KPK tahan Komut PT AIP

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa atau AIP, Lissa Rumi Utari (LRS) selama 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (25/1).

Alex mengatakan, Lissa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," katanya saat jumpa pers.

Lissa merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.