Korupsi Stadion Mandala Krida, negara rugi Rp31,7 miliar

KPK beberkan peran tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Stadion Mandala Krida. Youtube/Humas KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar dari praktik korupsi yang terjadi.

Para tersangka dalam kasus ini yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, serta Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Alex mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2012, di mana Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Alex menyebut, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat itu diduga melakukan penunjukkan sepihak soal perencanaan pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida.