Korupsi tanah, KPK periksa pejabat DKI

Dalam perkara ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret.

Gedung Sarana Jaya di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/Hendri Nartha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Kepala bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari. Dia akan diperiksa terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Utara, 2019.

Ahmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bersama Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Dalam perkara ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.