Empat saksi diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tower PLN.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berasal dari PT Krakatau Steel dan Bank BRI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Para saksi yang diperiksa adalah Purwono Widodo selaku karyawan PT Krakatau Steel; dan I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, Murtaki Samsudin selaku Direktur Treasury PT PLN periode 2015 dan Tomy Cahyo Nugroho selaku Staf Manufacturing & Property Division PT Bank BRI.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.
Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.