KPK duga aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM dipakai beli aset pribadi 

Keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Diketahui, tim penyidik KPK hari ini (27/3), menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, enggan membeberkan jumlah tersangka yang identitasnya telah dikantongi oleh lembaga antikorupsi. Ia hanya menyebut ada lebih dari satu tersangka dalam perkara ini.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali juga tak merinci nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi.