KPAI: Game online penyebab anak-anak terlibat kekerasan seksual

Sebanyak 30% kejahatan seksual terjadi mulanya karena game online yang berisikan konten pornografi.

Ilustrasi seorang anak bermain game online. Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan game online menjadi penyebab terbesar dari terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak. Berdasarkan catatan pihaknya, sebanyak 30% kejahatan seksual terjadi mulanya karena game online yang berisikan konten pornografi.

Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan Hukum, Putu Elviana, mengatakan utnuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak, perlu ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya.

Saat ini, regulasi yang ada seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik belum cukup mampu mangatasi dampak negatif game online terhadap anak-anak. Karenanya, regulasi tersebut perlu dievaluasi agar bisa berperan maksimal.

Menurutnya, keberadaan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 masih lemah dalam penerapannya. Akibatanya, anak-anak sangat mudah terpapar konten negatif dari game online.

"Regulasi yang mengatur game online yang membuat anak kecanduan harus diseleksi demikian rupa. Jangan sampai anak sebagai pengguna menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Putu Elviana saat ditemui di Jakarta pada Selasa, (2/4).