KPK: 36 kasus yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup

Tak satupun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka dihentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan (kanan) dan Plt Jubir Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) menyampaikan paparan saat konferensi pers Kinerja Koordinasi dan Supervisi pencegahan (Korsupgah) 2019, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim ke-36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan itu merupakan penyelidikan tertutup. Dia menegaskan, tak ada satupun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka telah dihentikan.

"Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yg dihentikan itu semuanya adalah Penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka," kata Alex, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dia menerangkan, delik perkara yang dilakukan dengan proses penyelidikan tertutup biasanya berupa suap. Proses pencarian alat bukti pun berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.

Sedangkan perkara yang dilakukan penyelidikan terbuka, proses penelusuran dapat dilakukan melalui audit investigasi, keterangan saksi, guna mencari dua unsur alat bukti.

"Jadi, kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan," tutur Alex.