KPK kembali agendakan pemeriksaan saksi pembangunan gereja di Papua

Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Tahap I 2015. Kali ini, delapan orang yang bakal dimintai keterangan.

"Hari ini (11/11), bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Rabu (11/11).

Mereka yang dipanggil adalah Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing Yerry Aweidato Nawipa, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap I Totok Suharto, dan mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap I dan II TA 2015-2016 sekaligus anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Everardus Rico Kukuareyau.

Selanjutnya, mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap I Elcardobes Sapakoly, mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap I Irsansari, dan mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap II Masmur PNS.

Lalu, Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap I dan II TA 2015-2016 Melkisedek Snae dan Direktur Utama PT Swarna Bajapacific Pandu Lokiswara Salam.