KPK ajukan banding atas vonis Johannes Kotjo

Banding JPU KPK telah disampaikan secara resmi pada pengadilan tipikor yang memvonis Johannes Kotjo.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) terhadap terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannnes B. Kotjo. Pengajuan banding KPK dilakukan karena vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12).

Selain itu, pengajuan banding terhadap Kotjo ini juga didasari oleh hasil kajian dari kelompok aktivis peduli lingkungan yang menamai dirinya Koalisi Bersihkan Indonesia. Dalam kajian tersebut, Koalisi ini menduga ada potensi penyimpangan dan korupsi mineral dan batubara lain di dalam proyek PLTU Riau-1.

“Ada hasil kajian yang dilakukan terhadap proses persidangan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo yang tadi dipaparkan ke pimpinan KPK secara rinci. Dan juga hasil kajian yang pernah dilakukan sebelumnya, terkait dengan potensi-potensi penyimpangan atau potensi korupsi dalam aspek pertambangan batubara,” kata dia.

Nantinya, kajian tersebut akan ditinjau kembali dan dianilis oleh KPK, untuk dijadikan sebagai salah satu telaah terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1.