sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ajukan banding atas vonis Johannes Kotjo

Banding JPU KPK telah disampaikan secara resmi pada pengadilan tipikor yang memvonis Johannes Kotjo.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 18 Des 2018 19:54 WIB
KPK ajukan banding atas vonis Johannes Kotjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) terhadap terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannnes B. Kotjo. Pengajuan banding KPK dilakukan karena vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12).

Selain itu, pengajuan banding terhadap Kotjo ini juga didasari oleh hasil kajian dari kelompok aktivis peduli lingkungan yang menamai dirinya Koalisi Bersihkan Indonesia. Dalam kajian tersebut, Koalisi ini menduga ada potensi penyimpangan dan korupsi mineral dan batubara lain di dalam proyek PLTU Riau-1.

“Ada hasil kajian yang dilakukan terhadap proses persidangan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo yang tadi dipaparkan ke pimpinan KPK secara rinci. Dan juga hasil kajian yang pernah dilakukan sebelumnya, terkait dengan potensi-potensi penyimpangan atau potensi korupsi dalam aspek pertambangan batubara,” kata dia.

Nantinya, kajian tersebut akan ditinjau kembali dan dianilis oleh KPK, untuk dijadikan sebagai salah satu telaah terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1.

Pada Kamis (13/12) lalu, Pengadilan Tipikor memvonis Kotjo dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK, yang menuntut Kotjo dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juga subsider 6 bulan kurungan.

Pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd itu terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,7 milliar. Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses konsorsium kerjasama penggarapan proyek PLTU Riau-1.  

Vonis terhadap Kotjo tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sponsored

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK.

Berita Lainnya
×
tekid