KPK ajukan kasasi putusan banding Nurhadi

Upaya kasasi dinyatakan melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) saat berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2/19).Foto Antara.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi atas putusan banding perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Selasa (13/7). Upaya kasasi dinyatakan melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Argumentasi yang dimaksud, di antaranya lama pidana kurungan badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.

 "Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ucapnya.

Ipi menjabarkan, dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada 28 Juni 2021, terdapat empat hal yang diputus. Pertama, menerima permintaan banding dari JPU dan penasehat hukum para terdakwa.