KPK akan lelang barang rampasan 2 koruptor

Ali mengungkapkan lelang akan dilaksanakan, Selasa (26/1).

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal lelang barang koruptor. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilaksanakan, Selasa (26/1).

Barang rampasan negara yang dijual berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Rajasampurnajaya.

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

"Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Sementara objek lelang, rinciannya satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua anting emas putih dengan mata berlian dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Semua dijual dalam satu paket.