KPK akan periksa 4 pihak dari perusahaan berbeda kasus Ajay Muhammad

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna

Logo KPK. Foto Antara

Empat pihak dari perusahaan berbeda bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil guna melengkapi berkas perkara Wali Kota Cimahi, Jawa Barat (jabar) nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), yang tersandung kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Mereka yang akan diperiksa, PT Nur Mandiri Jaya Properti, Sri Ratnawati; PT Nafiri Fajar Kemilau, Kusnadi Surya Chandra; PT Media Kreasi Cipta Indonesia, Fenky Hadiansyah; dan PT Profesional Telekomunika Indonesia, Edi Yani Putra.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/3).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.