KPK akan periksa anak bupati Sidoarjo nonaktif

Diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat dokumen saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2020). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing serta dokumen sebagai barang bukti kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur yang dilakukan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Foto Antara/Umarul Faruq/pd.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap Achmad. Namun, Achmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wirasawasta.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/1).